Mamuju - Nama Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Barat (Sulbar), Anhar, terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Hal tersebut diketahui saat Pimpinan Redaksi Media Katinting.com itu mencoba membuka link yang beredar yakni https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk mengetahui proses kerja website tersebut.
Namun, alangkah kagetnya dia saat memasukkan nomor KTP, lantaran namanya tercatat dalam Sipol Partai Garuda.
Padahal, Anhar mengaku tidak pernah berkomunikasi, tidak mengenal, bahkan tidak siapa tau pengurus partai tersebut.
"Saya kaget, kok nama saya ada di SIPOL Partai Garuda," kata Anhar, Rabu, 10 Agustus 2022.
"Jangankan kenal, tahu saja partai itu dan pengurusnya tidak pernah, kok nama saya dicatut, di caplok begitu saja," sambungnya.
Menurutnya, itu akan menjadi catatan buruk untuk sebuah proses demokrasi yang dilakukan partai Garuda.
"Saya tidak pernah sama sekali berurusan dengan partai itu (Garuda)," katanya dengan kesal.
Anhar mengungkapkan, dirinya telah menghubungi Bawaslu dan KPU Pasangkayu atas keberatannya dan berharap namanya dihapus dari Sipol Partai Garuda.
"Semoga bisa difasilitasi untuk nama saya dihapus, saya juga minta nama pengurus partai tersebut untuk meminta konfirmasi dan bertanggung jawab. Hal buruk yang dilakukan pengurus partai ini tidak bisa di diamkan," kata Anhar.
Lanjut Ia menjelaskan, dari penyampaiannya di Bawaslu dan KPU Pasangkayu, dirinya telah diberikan sebuah link untuk di isi atas keberatan atau ragu terhadap keabsahan data tersebut.
"Ini juga sebagai edukasi ke masyarakat, ayo cek data diri anda, apakah terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Jika anda terdaftar tapi merasa keberatan atau ragu terhadap keabsahan data tersebut, silakan sampaikan keberatan anda melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan," katanya.
"Saya menyakini, demokrasi yang baik lahir dari proses yang baik. Jika ada pengurus Parpol yang asal caplok dan catut nama, itu perbuatan yang sangat buruk dan tentu catatan buruk juga disandang partainya," tutup Anhar.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi merespon laporan Anhar dan menyampaikan agar segera mengisi link yang di berikan.
"Semoga bisa segera di proses laporannya apalagi saat ini tahap verifikasi partai. Kasus ini juga kami temukan di Baras," kata Ardi Trisandi.
Senada dengan itu, Anggota KPU Pasangkayu, Heriansyah menyarankan, kepada masyarakat untuk mengecek statusnya di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Saat ditanya keberadaan pengurus Partai Garuda di Pasangkayu, Heriansyah mengaku, tidak mengetahuinya, sebab belum ada laporan masuk.
"Proses input dilakukan Partai Politik (Parpol) dan atas keberatan itu bisa dihapus di Sipol. Jika ada tanggapan keberatan masyarakat, partai tersebut bisa Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika tidak diperbaiki," kata Heriansyah. []