Jakarta - Muhammad Abduh, pengacara istri Andi Lolo, menanggapi upaya Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam melakukan pemeriksaan terhadap empat personel polisi, demi mencari tahu kronologi tewasnya Andi Lolo yang merupakan narapidana (napi) kasus narkotika.
Untuk diketahui, Andi Lolo meninggal dunia usai dijemput aparat polisi pada Rabu, 15 Desember 2021, dari Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa, Bolangi, Gowa, Sulsel, untuk pengembangan kasus narkoba.
Abduh berujar, pihak keluarga pun berharap bahwa kasus kematian kliennya ini dapat diusut secara tuntas.
"Saya pertegas, mengenai kasus dilakukan almarhum, terpisah dengan apa yang dialami korban. Kami persoalkan di sini adalah proses kematiannya, apa penyebabnya? Mengenai kasusnya (narkoba), kita tidak masuk ke wilayah itu," ucap Abduh kepada wartawan di Sulsel, dikutip Opsi di Jakarta, Minggu, 19 Desember 2021.
Selain itu, dampak dari kematian Andi Lolo, ungkap dia, sangat berpengaruh kepada psikologis pihak keluarga. Pihak keluarga pun menduga ada tindak kekerasan yang dilakukan polisi kepada Andi Lolo, hingga nyawanya melayang.
Sebab, saat dilakukan penjemputan, kondisi Andi Lolo sehat walafiat dilihat dari fotonya.
Untuk langkah hukum selanjutnya, tutur Abduh, masih menunggu pihak keluarga yang masih diselimuti duka di kampung halamannya, Kabupaten Pinrang.
"Nanti setelah bertemu baru akan disampaikan ke media termasuk menanggapi hasil dari autopsi terhadap korban," katanya.
Sebelumnya, Tim Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah memeriksa empat anggota polisi, berkaitan dengan kasus tewasnya narapidana (napi) kasus narkotika bernama Andi Lolo (AL). Dia meninggal usai dijemput aparat polisi dari Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa, Bolangi, Gowa, Sulsel, untuk pengembangan kasus narkoba.
"Empat orang anggota itu lagi diinterogasi (Propam) untuk mencari keterangan awal. Kita masih menunggu hasil autopsi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Ade Indrawan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, dikutip Opsi di Jakarta, Minggu, 19 Desember 2021.
Ia memastikan, kepolisian tetap menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait dengan kejadian hingga menewaskan seorang napi.
Bahkan, ujar Ade, telah dilaksanakan autopsi terhadap jenazah AL agar kematiannya dapat diketahui secara lebih jelas.
"Autopsi saja belum keluar. Hasil autopsi nanti itu baru bisa membuat jelas. Sama keterangan saya sejak awal, menunggu hasil autopsi," ucapnya.
Untuk diketahui, terpidana kasus kepemilikan narkoba bernama Andi Lolo (40), warga asal Pinrang, meninggal dunia usai dijemput petugas kepolisian dari Lapas Narkotika, Sungguminasa, Bolangi, Kabupaten Gowa pada Rabu, 15 Desember 2021.
Terpidana kasus narkoba ini divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan 5 tahun di lapas setempat.
Andi Lolo dinyatakan meninggal pada Rabu, 15 Desember 2021 di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, dua jam setelah dijemput polisi. Karena dianggap kematiannya tak wajar, pihak keluarga mengajukan autopsi, lalu dilaksanakan di Rumah Sakit Bayangkara Makassar. []