Daerah Selasa, 26 April 2022 | 18:04

Napi Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Penerima Remisi Idul Fitri Terbanyak di Aceh

Lihat Foto Napi Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Penerima Remisi Idul Fitri Terbanyak di Aceh Ilustrasi Narapidana bebas. (foto: Ant).

Aceh Barat Daya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh, Meurah Budiman mengatakan sebanyak 5.534 narapidana (Napi) di Provinsi Aceh akan menerima remisi khusus Lebaran.

"Remisi ini diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan," kata Meurah Budiman, Senin, 26 April 2022.

Dia merincikan, 5.534 Napi ini beda-beda kasusnya, narapidana kasus narkoba sebanyak 3.171 orang, 10 orang Napi tindak pidana korupsi, dan tiga orang narapidana perdagangan manusia. Selebihnya kasus pidana umum.

"Beda-beda kasusnya, tapi yang paling banyak dapat remisi kasus narkoba," ucapnya.

Dia berujar, warga binaan menerima remisi terbanyak ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe dengan jumlah mencapai 452 narapidana.

Kemudian, katanya, Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan penerima remisi sebanyak 426 orang, serta Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 368 narapidana.

"Ada juga yang bebas, ada tujuh penerima Remisi Khusus II atau bebas setelah mendapat pengurangan hukuman saat lebaran nanti," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya