Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sumatra Utara, memusnahkan barang bukti narkotika seharga Rp 30 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 6 kasus dan 9 tersangka itu, berupa sabu seberat 45,8 kilogram, 15 kg ganja kering, 350 pil ekstasi, dan 200 pil erimin.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, kasus pertama yang berhasil diungkap, tersangkanya inisial RS (22), warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, ditangkap di pool Bus Rajawali Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dengan barang bukti 6 Kg sabu.
"Yang kedua, tersangka MEM (44), warga Jalan Delitua, Kecamatan Medan Johor. Barang buktinya 15 Kg ganja kering," beber Valentino saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin 4 Juli 2022.
Valentino yang didampingi Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Dandim 02/01, Kolonel Inf Ferry mengungkapkan, dalam kasus lainnya, pihaknya menangkap IJ alias U (58), warga Pasar IV, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, dengan barang bukti yang disita 1 Kg sabu.
"Pada 21 Juni 2022, personel kita menangkap dua orang yakni RA (29) dan SH (24), sama-sama Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari keduanya, disita 250 butir ekstasi," katanya.
Mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut ini melanjutkan, dalam kasus lainnya yang merupakan hasil pengembangan di Jalan Kangkung, Kelurahan Payarobah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Pihaknya mendapat informasi ada orang yang membawa sabu di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di Royal Kost.
Hasil penggeledahan, petugas mendapatkan 24,7 Kg sabu dan berhasil membekuk 3 tersangka masing-masing, JA alias M (27), warga Dusun Bulu Duri, Desa Bekyung, Kecamatan Kuala, Langkat, A alias M (35), warga Jalan Nibung Wake, Kecamatan Nibung, Kabupaten Aceh Utara dan MA alias M (52), warga Dusun Malem Puteh, Desa Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
"Terakhir pengungkapan di Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. Dari tersangka A (20) disita 14,1 Kg sabu, 100 butir ekstasi dan 200 butir erimin 5," terangnya.
Dari 9 tersangka ini, tambahnya, satu diantaranya berperan sebagai bandar, dan 8 lainnya adalah kurir.
"Untuk sabu, merupakan jaringan Malaysia. Pengungkapan kasus ini, tak terlepas dari dukungan masyarakat yang selalu memberi informasi kepada petugas. Kami tetap membutuhkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat dalam memberi informasi soal narkoba," tuturnya.
Di tempat sama, Bobby Nasution mendukung langkah tegas Kapolrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkotika.
"Terus berantas narkoba di Medan. Biar ada efek jera kepada para perusak masa depan generasi muda," ucapnya. ()