Hukum Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:02

Nasib Ferdy Sambo di Tangan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Lihat Foto Nasib Ferdy Sambo di Tangan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Ferdy Sambo membacakan pleidoi di PN Jaksel, Selasa, 24 Januari 2023. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang didalangi oleh Ferdy Sambo memasuki tahap akhir.

Hakim PN Jaksel akan segera membacakan putusan terhadap terdakwa kasus ini.

Putusan terhadap eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf akan diumumkan pada tanggal 13 dan 14 Februari oleh majelis hakim.

Hal itu disampaikan usai pembacaan duplik oleh pihak terdakwa Ferdy Sambo dkk, atas tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pleidoi mereka pada Selasa 31 Januari 2023 lalu.

Majelis hakim memutuskan sidang vonis terhadap Ferdy Sambo akan digelar pada tanggal 13 Februari. Sidang ini digelar usai Ferdy Sambo mengajukan duplik.

"Selanjutnya, majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.

Ada pun sidang putusan vonis terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma`ruf akan dibacakan pada 14 Februari mendatang.

"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata ujar Wahyu Iman Santoso. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya