Daerah Selasa, 10 Mei 2022 | 21:05

Nasib Pemuda Gondrong yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution

Lihat Foto Nasib Pemuda Gondrong yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Kapolrestabes Kombes Valentino, menyaksikan perdamaian antara petugas e-parking dengan pria yang menganiayanya dan mengancam mematahkan leher. (Foto: Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Masih ingat dengan sosok Rizkan Putra, 27 tahun, pemuda asal Aceh yang sempat viral karena mengancam akan mematahkan batang leher Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan juga petugas e-parking.

Selain mengancam ingin mematahkan leher menantu Presiden Joko Widodo itu, Rizkan juga melakukan kekerasan terhadap petugas e-parking dengan menjepit jarinya di kaca mobil lalu menjalankannya.

Tak lama setelah dirinya viral, Rizkan ditangkap di kawasan Kabupaten Langkat.

Lalu dia pun menyampaikan permohonan maafnya dan dimaafkan oleh Bobby Nasution.

Namun kasus masih sempat berlanjut karena Rizkan belum berdamai denga petugas e-parking yang dianiayanya.

Seiring waktu, kedua belah pihak baik Rizkan maupun petugas e-parking, telah bersepakat untuk berdamai pada Selasa 10 Mei 2022 sore di ruang Patriatama Polrestabes Medan.

Perdamaian kedua belah pihak disaksikan langsung oleh Bobby Nasution, dan Kepala Polrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.

Dengan tercapainya perdamaian kedua pihak, Polrestabes Medan pun menerapkan restorative justice kasus penganiyaan dan pengancaman yang dilakukan oleh Rizkan itu.

"Saya rasa, hal ini tidak perlu diperpanjang. Saya dapat informasi, keluarganya Rizkan sudah berniat baik, Rizkan juga selama ini juga bersikap baik," ungkap Bobby Nasution.

Menurut orang nomor satu di Pemko Medan ini, perbuatan Rizkan yang melakukan pengancaman merupakan kekhilafan semata.

"Jadi memang kekhilafan saja, bukan kebiasaan. Jadi sudah sepantasnya dimaafkan baik secara pribadi maupun secara hukumnya," tutur Bobby.

Sedangkan, Kombes Valentino mengatakan, dengan berdamainya kedua belah pihak dan pencabutan laporan oleh korban, maka proses penyidikan kasus tersebut juga dihentikan.

"Jadi sesuai dengan ketentuan dalam Perkap 8 tahun 2021, jadi ini sudah menjadi persyaratan formil perdamaian dari kedua belah pihak. Kita berterimakasih kepada Pak Wali Kota Medan yang sudah menginisiasinya, dan kami akan segera memproses untuk penghentian penyidikannya," kata Valentino sembari menambahkan pihaknya saat ini sedang memproses administrasi pencabutan perkara tersebut agar hari ini juga Rizkan dapat segera dipulangkan. ()

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya