Langsa - Selain berprofesi sebagai nelayan, ternyata AR (35) juga memiliki pekerjaan sampingan, yakni menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman membenarkan, pihaknya telah menangkap AR terkait dengan peredaran sabu di wilayahnya.
Iptu Imam Aziz Rachman menjelaskan, awalnya Tim Satgas Ops Antik Seulawah mendapati informasi dari warga atas dugaan adanya orang yang dicurigai menjual narkoba. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku.
"Dalam operasi itu tersangka AR berhasil diamankan tepatnya pada Rabu, 23 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur tepatnya di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,44 gram," kata Iptu Imam Aziz Rachman, Minggu, 27 Februari 2022.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu merupakan miliknya dan hendak dijual. AR kemudian digelandang ke Mapolres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini barang bukti dan pelaku telah diamankan," ucapnya. []