Mamuju - Nelayan asal Lingkungan Galung, Kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Faisal, 37 tahun, yang kedapatan membawa sabu, terancam 20 tahun bui.
Kapolresta Mamuju, Kombespol Iskandar mengungkapkan, Faisal dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang narkotika.
"Dimana pelaku kedapatan membawa narkoba jenis sabu," kata Iskandar, Jumat, 4 Maret 2022.
Ia juga mengungkapkan, Faisal terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk dendanya, sebesar Rp 1 miliar atau lebih.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Saat ini, pelaku masih dalam tahap penyelidikan," kata Iskandar. []