Jakarta - Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana dalam keterlibatannya menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Semula, kepada Komnas HAM Brigadir Ricky mengaku pada saat kejadian dia ada di kamar bawah, lantai satu rumah dinas Irjen Sambo.
Ajudan Putri Candrawathi itu mengaku mendengar teriakan istri Ferdy Sambo. Dia pun langsung ke luar dari kamar.
Baca juga: Kesaksian Bharada E: Tak Ada Baku Tembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Saat itu ia mengaku melihat Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menodongkan pistol dan sedang menembak ke arah tangga.
Mendengar suara tembakan, Ricky pun mengaku mengumpet di balik kulkas, sambil menunggu suara baku tembak mereda.
Dia mengaku tak melihat lawan baku tembak Brigadir J. Tak lama, setelah Brigadir J tersungkur bersimbah darah, Ricky mengaku baru menyaksikan Bharada E berada di tangga.
Namun, keterangan tersebut nampaknya sudah tidak berlaku lagi. Sebab, Brigadir Ricky saat ini sudah jadi tersangka. Dia dituduhkan melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Saat ini Brigadir RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
Baca juga: Ajudan Putri Candrawathi, Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu, 7 Agustus 2022.
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. (foto: Antara).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri telah memeriksa sebanyak 25 personel polisi yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena dinilai tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri dan dimutasi ke Yanma Polri.
Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir Yosua. []
Catatan redaksi: Berita ini mengalami perubahan judul pukul 12.15 WIB.