Jakarta - DPR telah mengegolkan Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) Nusantara hingga ketok palu resmi menjadi Undang-Undang pada Selasa, 18 Januari 2022. Adapun, hanya satu fraksi di DPR yang menolak RUU IKN, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam draf RUU IKN yang diterima Opsi, pada Pasal 5 ayat 3 dan ayat 4, Ibu kota negara (IKN) Nusantara disebutkan tidak dipimpin oleh kepala daerah yang lazimnya dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
IKN Nusantara nantinya bakal dipimpin oleh Kepala Otorita (setingkat menteri) yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Nusantara hanya menyelenggarakan pemilu tingkat nasional.
Berikut bunyi Pasal-pasal dalam Draf RUU IKN yang berkaitan dengan hal tersebut:
Pasal 5
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
(4) Kepala Otorita IKN Nusantara akan ditunjuk langsung oleh presiden. Penunjukan ini dilakukan setelah presiden berkonsultasi dengan DPR.
Pasal 9
(1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. []