Hukum Rabu, 22 Juni 2022 | 16:06

Nikita Mirzani Datangi Propam Mabes Polri, Ada Apa?

Lihat Foto Nikita Mirzani Datangi Propam Mabes Polri, Ada Apa? Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Selebriti Nikita Mirzani membuat pengaduan dan meminta perlindungan ke Propam Mabes Polri pada Rabu, 22 Juni 2022. Hal itu dilakukan menyusul persoalan yang menyandungnya baru-baru ini, hingga sempat ingin dijemput paksa polisi di rumahnya.

Hadir bersama kuasa hukumnya, yakni Fachmi Bachmit, Nikita Mirzani tiba di Propam Mabes Polri pada Rabu siang. Ketika ditanya wartawan mengenai maksud kedatangannya, sang artis meminta pengacaranya untuk menjawab.

"Membuat pengaduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam seperti apa nanti saya sampaikan setelah kami membuat pengaduan secara resmi," kata Fachmi, dikutip Opsi pada Rabu, 22 Juni 2022.

"Nanti ada beberapa poin nanti kami sampaikan," tutur dia.

Menurut Fachmi, salah satu poin yang akan diadukan terkait kasus upaya jemput paksa yang dilakukan oleh Polresta Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Fachmi berjanji bakal menjelaskan secara detil apa saja yang menjadi poin aduannya ke Propam Polri setelah kliennya membuat surat aduan.

"Ya nanti apa yang kami ajukan setelah resmi kami dapat tanda terima baru saya bisa ngomong. Baru bisa kami sampaikan," tuturnya.

"Yang jelas Niki mencari keadilan dan ingin semua proses tegak lurus seperti itu," ujar Fachmi.

Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.

Upaya penjemputan ke rumah Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

Baca juga: Kasus UU ITE, Nikita Mirzani Batal Dijemput Paksa Polisi

Baca juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Terkait Meme Jokowi di Stupa Candi Borobudur

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sesuai aturan dalam hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk koperatif. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya