News Rabu, 02 Maret 2022 | 11:03

Novel Bamukmin Bernasib Sama Seperti Roy Suryo

Lihat Foto Novel Bamukmin Bernasib Sama Seperti Roy Suryo Wakil Sekretaris Jenderal Novel Bamukmin. (foto: Ambaranie Nadia K.M).

Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin nampaknya harus mengelus dada karena bernasib sama seperti Roy Suryo.

Hal tersebut lantaran laporan yang dilayangkan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) atas pernyataan dugaan penistaan agama yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditolak mentah-mentah oleh pihak kepolisian.

Novel menginformasikan, pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih empat jam untuk menyampaikan laporan dugaan penodaan atau penistaan agama atas pernyataan Menag Yaqut yang diduga menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.

Baca juga: PA 212 Siapkan Aksi Bela Islam Berjilid-jilid Sampai Menag Yaqut Dipenjara

"Malam ini tepatnya jam 20.30 WIB sejak 16.30 WIB KUHAP APA ditolak pelaporannya di Mabes Polri," ujar Novel Bamukmin kepada wartawan, Selasa, 1 Maret 2022.

Novel menjelaskan, pihak Bareskrim Polri menolak laporannya dengan alasan dianggapnya mengada-ada. Pihaknya pun diminta membawa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Alasannya harus minta Fatwa MUI berkenaan apa yang dilakukan oleh Yaqut dengan diduga telah melakukan penghinaan terhadap agama Islam dengan membandingkan dengan gonggongan anjing," ucapnya.

Baca juga: Laporkan Menag Yaqut ke Polisi, PA 212: Penista Agama Tak Ada Tebusannya Kecuali Hukuman Mati

Dia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memeriksa anak buahnya yang bertugas di bagian SPKT Bareskrim, agar hukum di negeri ini tidak timpang sebelah.

"Bagaimana Polri baik kalau instruksi Kapolri tentang SE Kapolri pertanggal 9 Februari 2021 tentang restoratif justice untuk dijalankan ternyata praktik di bawah atau di lapangan tidak dijalankan," kata Novel Bamukmin. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya