News Sabtu, 08 Januari 2022 | 15:01

Novel Bamukmin: Mau Ferdinand Mualaf Kek, Tetap Harus Dihukum Mati

Lihat Foto Novel Bamukmin: Mau Ferdinand Mualaf Kek, Tetap Harus Dihukum Mati Wasekjend PA 212 Novel Bamukmin. (foto: ist).

Jakarta - Wasekjen Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin merasa sudah sering menjelaskan ihwal dalam hukum Islam, seorang umat muslim, meskipun sudah mualaf atau beragama Islam sejak lahir tetap halal darahnya dihukum mati apabila menistakan agama.

Novel Bamukmin menanggapi Ferdinand Hutahaean yang mengaku sebagai mualaf sejak 2017 lalu, usai membuat kegaduhan lewat pernyataan "Allahmu lemah".

Novel menilai dalam hukum Islam untuk pelaku penistaan agama Islam tidak ada tebusan hukumannya, kecuali hanya hukuman mati walaupun dia sudah mualaf sekalipun.

"Mau sudah mualaf kek, mau minta maaf berkali-kali kek, hukumannya hanya hukuman mati, seumpama dia bisa beli dunia ini sekalipun tetap harus dihukum mati," kata Novel kepada wartawan, Sabtu, 8 Januari 2022.

Kendati demikian, Novel memaklumi bahwa hukum positif di Indonesia tak berlaku mengikuti Syariat Islam secara total.

"Cuma karena hukum Islam secara kaffah yang menerapkan hukuman mati tidak diberlakukan di sini jadi tidak bisa dilaksanakan, kecuali saya enggak tahu kalau ada kelompok umat Islam langsung mengeksekusinya juga tidak bisa salahkan juga," ucapnya.

Ferdinand melalui akun Twitter @FerdinandHaean3, sempat melontarkan cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian kicauan yang belakangan telah dihapus.

Beberapa pihak lantas telah melaporkan Ferdinand atas cuitannya itu ke pihak kepolisian. Badan Reserse Kriminal Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya