Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin merespons status Twitter pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang membuat geger lini masa karena diduga telah menghina Allah. Dia pun menyinggung Ferdinand pantas dihukum mati, sesuai syariat Islam.
Novel Bamukmin berpendapat, pernyataan Ferdinand Hutahaean soal `Allahmu lemah` sudah masuk ke ranah penghinaan agama. Bahkan, diyakininya, unsur penghinaan agama dalam pernyataan Ferdinand lebih terang-terangan ketimbang statement Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang sempat menimbulkan demo berjilid-jilid.
"Terkait ocehan Ferdinand sudah sangat jelas dan terang sangat diduga kuat sudah melakukan penghinaan agama dan ini lebih jelas diksinya lebih dari Ahok karena tanpa penafsiran lagi langsung jelas-jelas menyebut kata Allah," kata Novel kepada wartawan, dikutip Opsi, Kamis, 6 Januari 2021.
Novel pun meminta aparat kepolisian secepatnya membekuk Ferdinand dengan menggunakan delik umum yang sesuai. Ia meyakini eks politikus Demokrat itu pantas dijerat menggunakan pasal 156a KUHP dan UU ITE.
"Jangan lagi ada alasan bahwa tweet itu bukan milik Ferdinand atau dibajak atau apalah alasannya nanti karena ocehan Ferdinand sering membuat gaduh republik ini," ujar dia.
Selain itu, Novel mengusulkan Ferdinand nantinya ditahan di sel isolasi bila sudah ditangkap. Sebab, ia khawatir Ferdinand bisa saja jadi sasaran amukan para tahanan.
"Karena kalau ada urusan penghinaan agama semua akan marah baik yang di dalam penjara apalagi yang di jalanan. Yang jelas Ferdinand bisa mati oleh massa karena yang dihina agama Islam maka menurut syariat Islam tidak ada tebusannya kecuali hukuman mati," kata Novel Bamukmin.
Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama. []