News Senin, 06 Desember 2021 | 16:12

Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri

Lihat Foto Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan. (foto: ist).

Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku bersedia menerima tawaran dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN di lingkungan Polri.

"Saya posisi menerima," kata Novel Baswedab di gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, dikutip Opsi, Senin, 6 Desember 2021.

Novel menyebut, nantinya ia akan menempati posisi di bidang pencegahan korupsi. Hal itu senada dengan apa yang sudah disampaikan oleh Kapolri.

"Ya tentunya penjelasan itu telah disampaikan oleh Pak Kapolri sejak awal. Pak Kapolri juga mengatakan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah pencegahan ya, jadi saya kira karena fokusnya adalah terkait dengan upaya-upaya yang berhubungan dengan pencegahan dan Pak Kapolri telah menyampaikan," ujarnya.

Menurut dia, hal-hal yang sudah disampaikan Kapolri Sigit menyangkut masalah strategis dalam hal upaya pemberantasan korupsi.

"Dari terutama sektor pencegahan, hal terkait pencegahan," ucapnya.

Novel pun menyambut baik ajakan Kapolri untuk memberantas korupsi yang dimulai dari pencegahan. Dia menyebut saat ini fenomena korupsi di Indonesia tidak bisa dibilang menurun atau kecil.

"Kami memandang bahwa kontribusi untuk bisa melakukan upaya memberantas korupsi ini sekarang ini yang tersedia adalah ketika Kapolri mengajak atau menyediakan untuk kami bisa ikut untuk berbakti untuk kepentingan bangsa dalam rangka untuk memberantas korupsi hal pencegahan," ujarnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan dan kawan-kawan hari ini memenuhi undangan Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk mengikuti sosialisasi pengangkatan khusus ASN Polri.

Dari pantauan di TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Novel yang mengenakan baju batik datang bersama mantan pegawai KPK lainnya. Mereka adalah mantan Ketua Wadah Pegawai Penyidik Yudi Purnomo, Kabag Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, serta mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan.

Diketahui, agenda sosialisasi tersebut merupakan kelanjutan dari Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Polri dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1209 Tahun 2021 tentang Penetapan Tambahan Kebutuhan PNS di Lingkungan Polri. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya