Aceh Barat Daya - Dua warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh harus berurusan dengan pihak penegak hukum setempat. Mereka ditangkap polisi lantaran diduga menjadi penjual narkotika jenis sabu-sabu.
"Keduanya, AS (29) dan ZP (40) warga Desa Pante Tengoh kecamatan setempat. Ditangkap pada, Sabtu, 16 Juli 2022) sekitar pukul 16:00 WIB," kata Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat, Sabtu, 16 Juli 2022.
Rahmat mengatakan, informasi awal didapat dari masyarakat terkait gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Warga mencurigai mereka menjual barang haram jenis sabu-sabu di desa setempat.
"Begitu mendapat informasi kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka AS di samping rumahnya. Dari AS polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram yang dibungkus dengan plastik bening di tangannya," ujarnya.
"Kemudian kita lakukan interogasi dan muncul tersangka ZP atau rekannya. Di lokasi terpisah polisi berhasil menangkap ZP dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,67 gram terbungkus dengan plastik bening," sambungnya.
Lebih lanjut, kata dia, ZP mengaku mendapat barang tersebut dari BT yang saat ini masih diburu. Barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dan dua hp android beserta kedua tersangka tersebut dibawa ke Mako Polres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut.
"Mereka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut," ucap AKP Rahmat.[]