Aceh Barat Daya - Polres Pidie menangkap seorang pria berinisial S (40) warga Desa Cot Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh karena menjual sabu-sabu.
"S yang berprofesi sebagai petani diringkus polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di kebun Desa Daya Cot, Kecamatan Tiro dan ditangkap ketika sedang berkebun," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Res Narkoba AKP Rahmat dalam keterangannya, Minggu, 18 September 2022.
Ia mengatakan saat penangkapan ditemukan empat paket sabu-sabu yang dikemas berukuran besar satu bungkus dan sisanya ukuran kecil dengan bungkusan kertas bening.
"Ukuran besar ditemukan di bawah pohon mangga dan ukuran kecil ditemukan pada pondok kebunnya," ucap Kasat.
Dia menyebut, berat keseluruhan barang itu yakni 46,3 gram dan kini tersangka ditahan di Mapolres Pidie sementara rekannya yang menyuplai barang haram itu sedang dalam pencarian.
"Pemberi barang kepada S sedang kita buru," katanya.[]