Hukum Jum'at, 13 Januari 2023 | 11:01

Nyambi Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Nelayan di Abdya Ditangkap Polisi

Lihat Foto Nyambi Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Nelayan di Abdya Ditangkap Polisi ED bersama tanaman ganja yang ditanamnya saat di Mapolres setempat. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Nelayan berinisial ED, 41 tahun, Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap Satnarkoba Polres setempat pada, Kamis, 12 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB malam karena kedapatan menanam ganja.

Dalam penangkapan ini, Polisi turut mengamankan 20 batang narkotika jenis Ganja.

Terduga ED menanam tanaman terlarang ini dengan memanfaatkan pekarangan rumahnya sendiri yakni samping rumah dan di belakang rumah.

"Kita mengamankan 15 batang narkotika jenis tanaman ganja samping kiri rumah pelaku dan 5 batang tanaman ganja di belakang rumah," kata Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, Jumat, 13 Januari 2023.

Kasat menjelaskan, pada, 12 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja di desa tersebut.

Lanjutnya, setelah mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku petugas langsung mencari keberadaan pelaku di seputaran desa dimaksud.

Kemudian petugas langsung mendatangi ke rumah salah satu terduga pelaku, setelah berada didepan rumah petugas melihat terduga pelaku yang sedang mencabut rumput.

"Petugas langsung mengamankannya kemudian menghubungi perangkat desa untuk hadir ke TKP. Petugas melakukan penggeledahan badan namun tidak menemukan barang bukti, setelah itu petugas bersama perangkat desa melakukan penggelahan di dalam dan luar rumah hingga ditemukan batang ganja tersebut," ucapnya.

Lanjut Kasat, petugas yang di damping perangkat desa menanyakan kepemilikan narkotika jenis tanaman ganja itu. Kepada petugas yang didampingi pernagkat desa, pelaku mengakui tanaman itu adalah miliknya dan di tanamnya sendiri.

"ED mengakui bahwa dia menanam sendiri tanaman ganja ini," terang Kasat.

Terhadap pelaku, sambungnya, di jerat pasal 111 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya