Hukum Rabu, 07 September 2022 | 18:09

Oalah, Pinangki Terpidana Korupsi 4 Tahun Menjalani Penjara Cuma 2 Tahun

Lihat Foto Oalah, Pinangki Terpidana Korupsi 4 Tahun Menjalani Penjara Cuma 2 Tahun Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik keras pembebasan bersyarat terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari dari Lapas Kelas II A Tangerang pada Selasa, 6 September 2022.

Pinangki baru menjalani pidana penjara selama dua tahun, dari empat tahun hukuman yang diterimanya.

Bekas jaksa di Kejagung itu terlibat pengurusan fatwa Mahkamah Agung, TPPU dan permufakatan jahat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra.

Dia divonis empat tahun penjara pada 2021 oleh majelis hakim banding di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di pengadilan tingkat pertama, Pinangki divonis 10 tahun penjara.

Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pembebasan bersyarat Pinangki sangat melukai rasa keadilan masyarakat. 

"Kita belum bicara pemulihan aset, bahkan hukuman badan saja bisa diakali. Ini korupsi sistemik,” katanya, Rabu, 7 September 2022. 

Diketahui Pinangki bebas bersyarat dengan alasan berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Menurut Bimmo, ini adalah preseden buruk. Sama juga dengan pengurangan vonis dengan alasan terdakwa berlaku sopan selama persidangan. 

"Kalaupun mengacu pada prinsip keadilan restoratif, ini penerapan yang salah kaprah,” tukas Bimmo.

Baca juga:

Masuk Penjara Terlibat Suap Djoko Tjandra, Eks Jaksa Pinangki Bebas dari Lapas

PSI kata dia, menilai lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi akan semakin menjauhkan efek jera, baik bagi terpidana korupsi.

Dia menyebut, para calon koruptor bisa berhitung, berapa uang yang dia bisa sikat, berapa lama vonis dan berapa lama menjalani pidananya. 

"Sementara itu, uang negara yang hilang tidak dapat dipulihkan. Habis kita kalau begini terus,” kata ahli hukum lulusan Universitas Groningen Belanda tersebut.

PSI kata Bimmo, mengusulkan adanya aturan yang membatasi pemberian vonis rendah dan pengurangan hukuman bagi terpidana kasus korupsi. 

“Memang harus dilawan sistemik juga. UU Tipikor harus diperbaharui. Ada sentencing guidelines dan sistem pemantauan khusus terpidana korupsi yang dapat diakses publik. Gak bisa business as usual kalau mau serius melawan korupsi,” tandas Bimmo.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya