Hukum Jum'at, 18 Maret 2022 | 13:03

Ojan Sisitipsi Ngaku Konsumsi Kopi Ganja di Kafe Bekasi

Lihat Foto Ojan Sisitipsi Ngaku Konsumsi Kopi Ganja di Kafe Bekasi Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi. (Foto: Instagram/ohmyjons)

Jakarta - Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL) alias Ojan mengaku sempat mengonsumsi kopi campur ganja di Bekasi sebelum ditangkap polisi di Blok M, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2022.

Dalam kasus ini, Polres Jakarta Barat telah menetapkan Ojan sebagai tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sempat mengonsumsi kopi mengandung ganja pada 6 Maret lalu di sebuah kafe kawasan Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Poliisi Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 18 Maret 2022.

Baca jugaPolres Jakbar Tangkap Ojan Sisitipsi dan 6 Selebritas terkait Kasus Narkoba

Kendati demikian, polisi belum memastikan apakah kopi yang dikonsumsi Ojan benar mengandungan ganja. Polisi juga belum memastikan keterlibatan pihak kafe dalam menyajikan kopi ganja.

"Untuk kopi ganja masih kita dalami. Kita juga akan periksa keterangan yang bersangkutan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo.

Polisi juga memamerkan barang bukti berupa puntung Ganja hingga pil psikotropika jenis Xanax dan Aprazolam dalam penangkapan Ojan.

Baca jugaPuntung Ganja, Xanax dan Aprazolam Jadi Barang Bukti Penangkapan Ojan Sisitipsi

Barang bukti tersebut dipamerkan oleh penyidik dari Unit Reserse Narkoba jelang ekspose yang digelar di halaman depan Gedung Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat pagi, 18 Maret 2022.

Selain puntungan ganja dan obat-obatan penenang, beberapa lembar kertas papir dan resep dokter juga dipamerkan sebagai barang bukti.

Dalam gelar ekspose tersebut, Ojan Sisitipsi juga dihadirkan. Dia digiring dari ruang narkoba di lantai dua dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau.

Kendati begitu, Ojan tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada wartawan yang sudah menantinya sejak pagi.

Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Kamis dini hari, 17 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya