News Selasa, 14 Januari 2025 | 17:01

OJK Dukung Kebijakan Pemerintah Tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM

Lihat Foto OJK Dukung Kebijakan Pemerintah Tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib.
Editor: Yohanes Charles

Cirebon - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon terus mendukung dan mengawal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 47/2024) sebagai katalis percepatan akses pendanaan bagi UMKM sekaligus mendorong roda perekonomian di Ciayumajakuning.

Demikian disampaikan Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib dalam acara diskusi dan serap aspirasi yang dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam bersama perwakilan Bank Himbara, Lembaga Penjaminan, perusahaan Asuransi, BPR serta LKM di Ciayumajakuning yang dilaksanakan di Kantor OJK Cirebon, Senin, 13 Januari 2025.

Agus menyampaikan bahwa kebijakan yang tertuang dalam PP 47/2024 bertujuan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui penanganan piutang macet UMKM sesuai dengan amanat Pasal 250 dan 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU No. 1/2004).

“Sesuai PP itu, penyelenggaraan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang UMKM hanya dapat dilakukan oleh Bank BUMN dan atau Lembaga keuangan non-Bank BUMN. Bahwa dalam implemementasinya, lembaga keuangan harus memenuhi persyaratan penghapusan piutang macet UMKM, di antaranya terhadap piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku, upaya penagihan yang dilakukan sudah optimal, nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur, dan telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP 47/2024 berlaku,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa hal tersebut untuk mencegah terjadinya “moral hazard” yang mungkin dapat terjadi, terlebih dengan memperhatikan masa berlakunya kebijakan tersebut hanya terhitung 6 bulan sejak diterbitkannya PP 47/2024.

Per November 2024, tercatat penyaluran kredit kepada UMKM oleh Kantor Cabang Bank Umum di Ciayumajakuning sebesar Rp21,9 triliun atau 40,3 persen dari total penyaluran kredit Kantor Cabang Bank Umum.

Kinerja penyaluran kredit terjaga dengan baik yang ditunjukkan oleh Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,64 persen.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam menyampaikan bahwa program penghapusan piutang macet UMKM diharapkan berkelanjutan, tidak hanya berhenti di Bank Himbara namun juga diperluas kepada lembaga keuangan lainnya. Implementasi PP 47/2024 akan berdampak pada peningkatan ekonomi daerah dan tercapainya tujuan bernegara yaitu kesejahteraan masyarakat.

“Kegiatan diskusi dan serap aspirasi bertujuan untuk meninjau perkembangan dari implementasi PP 47/2024 di Bank Himbara yang berada di Ciayumajakuning, kebijakan dan prosedur, serta tantangan dan hambatan di lapangan. Mitigasi risiko dan sosialisisasi juga menjadi hal penting agar implementasi program tepat sasaran,” kata Shohibul.

OJK Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam literasi dan inklusi keuangan khususnya di Ciayumajakuning agar masyarakat memiliki persepsi yang sama khusunya terkait dengan implementasi kebijakan Pemerintah di sektor keuangan.

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya