Hukum Sabtu, 14 September 2024 | 15:09

OJK Gandeng Kejagung, Perkuat Penegakan Hukum Kasus Perbankan dan Kripto

Lihat Foto OJK Gandeng Kejagung, Perkuat Penegakan Hukum Kasus Perbankan dan Kripto Jampidum, Prof. Asep Nana Mulyana menerima kunjungan OJK. (Foto : Humas Kejagung)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam rangka koordinasi antar lembaga.

Dian menjelaskan bahwa OJK memiliki peran penting dalam penindakan administratif terhadap pelaku tindak pidana perbankan. Namun, penyidikan untuk mengejar harta pribadi pelaku memerlukan kerja sama erat dengan jajaran kejaksaan khususnya Jampidum.

“Melalui koordinasi yang kuat, diharapkan penegakan hukum dalam kejahatan keuangan dapat lebih komprehensif dan berkeadilan. Kerjasama ini mencakup pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana, yang mana melibatkan mekanisme penyitaan dan pemulihan aset yang dikelola oleh kejaksaan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

Dian menegaskan, OJK sangat mendukung penuh kerja sama yang lebih intensif dengan kejaksaan untuk mempercepat proses penegakan hukum, baik di ranah administratif maupun pidana.

Selain itu, Ia juga berharap kerja sama ini mampu memperkuat pemulihan aset dalam kasus-kasus tindak pidana perbankan dan kripto. Hal ini, untuk memastikan bahwa aset yang disita dapat segera dikembalikan kepada negara dan masyarakat.

Sementara itu, Asep menyoroti pentingnya kolaborasi dalam penanganan kasus yang melibatkan barang bukti kripto, mengingat penggunaan mata uang digital tersebut semakin marak dalam berbagai tindak pidana ekonomi.

Menurutnya, regulasi terkait mata uang kripto masih dalam tahap perkembangan. Sehingga, penegakan hukum tidak bisa dilakukan selain menunggu hingga regulasi selesai.

“Penindakan harus tetap dilaksanakan dengan tegas, mengingat dampak langsungnya terhadap masyarakat yang kerap menjadi korban dalam tindak pidana terkait kripto. Penggunaan mata uang kripto dalam tindak pidana ekonomi telah menjadi tantangan baru yang membutuhkan pendekatan strategis. Kami harus terus maju dalam penegakan hukum meski regulasi belum sepenuhnya siap, karena korban dari kejahatan ini membutuhkan perlindungan," ujarnya.

Diketahui, dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat tim koordinasi lintas lembaga yang akan fokus pada pengembangan strategi penanganan kasus, baik yang bersifat konvensional maupun yang melibatkan teknologi baru seperti kripto.

"Tim yang dibentuk diharapkan dapat memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik, tanpa menghambat proses keadilan yang diharapkan oleh masyarakat," katanya.

Dengan langkah ini, lanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan OJK berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi guna menghadapi kejahatan di sektor keuangan yang semakin canggih, serta memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada prinsip keadilan dan pemulihan kerugian.

"Penegakan hukum yang komprehensif ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas sektor keuangan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat," pungkasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya