Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memblokir 100.565 rekening bank yang terindikasi kuat digunakan untuk tindak penipuan.
Tindakan tegas ini dilakukan dalam kurun waktu November 2024 hingga Oktober 2025.
Meski ratusan ribu rekening telah ditutup, total kerugian finansial yang dialami dan dilaporkan masyarakat tetap sangat besar, mencapai Rp 7,5 triliun.
Dari jumlah kerugian yang fantastis tersebut, OJK berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp 383,6 miliar yang berhasil diblokir sebelum dicairkan oleh pelaku penipu.
"Secara keseluruhan, jumlah rekening yang dilaporkan konsumen ada sebanyak 530.794. Dan jumlah rekening yang sudah langsung diblokir sebanyak 100.565 rekening," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2025 secara daring, Jumat, 7 November 2025.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menambahkan, selain rekening, OJK juga mendata 42.885 nomor telepon yang dilaporkan masyarakat terkait penipuan.
OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir nomor-nomor tersebut.
Pinjol dan Investasi Ilegal Jadi Momok
Data OJK periode Januari-Oktober 2025 menunjukkan, pihaknya telah menerima 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal.
Sebagian besar, yaitu 16.343 pengaduan, terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 4.035 pengaduan terkait investasi ilegal.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) gencar melakukan operasi.
Hingga Oktober 2025, Satgas berhasil menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal yang beredar di sejumlah situs dan aplikasi.
OJK Juga Tegur Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Di sisi lain, OJK juga memperketat pengawasan dan penegakan aturan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang sah.
Sepanjang tahun 2025, OJK telah memberikan 141 peringatan tertulis kepada 117 PUJK dan 33 instruktif tertulis kepada 33 PUJK.
Tidak hanya teguran, OJK juga menjatuhkan sanksi denda. Tercatat, 43 sanksi denda telah diberikan kepada 40 PUJK.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,22 miliar kepada 76 PUJK karena ketelambatan atau tidak menyampaikan laporan rencana literasi dan inklusi keuangan.
Langkah-langkah komprehensif ini menegaskan komitmen OJK dalam membersihkan sektor jasa keuangan dari praktik-praktik ilegal sekaligus melindungi konsumen dari kerugian yang semakin membesar.