Jakarta - Oknum anggota Polres Kepulauan Seribu, Bripda S diduga melakukan perbuatan asusila dan kekerasan fisik terhadap seorang wanita.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengungkapkan korban berinisial A berusia 23 tahun yang tak lain adalah kekasih pelaku.
"Antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018,” Kapolres dikutip dari pmjnews, Jumat, 9 Desember 2022.
Namun lanjut Eko Wahyu, pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada korban.
"Yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” tambahnya.
Bripda S kini menjalani Patsus di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya,” tandasnya.
Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan adanya dugaan tindakan kekerasan hingga asusila yang juga keterangan dari tangkapan layar percakapan keduanya.
Video tersebut awalnya menampilkan gambar yang diduga sepasang kekasih.
Video lalu berlanjut dengan menampilkan isi percakapan yang meminta pertanggungjawaban dan juga memperlihatkan lampiran peihal kehamilan.
Namun respon yang diterima menolak untuk bertanggung jawab. Video kemudian menampilkan gambar perempuan yang terlihat luka-luka di wajah akibat kekerasan yang dialaminya. []
Baca juga kumpulan berita terkini lainnya dari tim redaksi kami melalui Google News