Manado – Warga Paslaten Satu Tomohon Timur menjadi korban penganiayaan yang dilakukan olen 2 pria di kompleks Taman Kota Tomohon.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 28 April 2022.
Menurut Abast, penganiayaan dialami oleh seorang warga bernama Noch Sompotan 56 tahun, warga Paslaten Satu Tomohon Timur.
“Awalnya korban yang berniat membantu kedua pelaku yang jatuh karena menabrak tempat dagangan korban, justru ditantang berkelahi oleh pelaku dan kemudian melempar dengan kaca spion serta menendang korban berulang kali,” ujarnya, Minggu 1 Mei 2022.
Karena melihat banyaknya warga yang berkumpul akibat keributan tersebut, kedua pelaku yaitu SR 40 tahun berprofesi sebagai tukang ojek dan BM 26 tahun oknum Satpol PP langsung melarikan diri dari TKP.
“Mendapat informasi warga, Tim Opsnal Polres Tomohon langsung bergerak melakukan penyelidikan. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap di Matani I, Tomohon Tengah,” ujar Abast.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tomohon Tengah bersama barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Vega R, untuk diproses lanjut.
“Saat diamankan, kedua pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan,” terang Abast.
Sementara itu, akibat dari perbuatan kedua pelaku, korban mengalami luka memar di wajah bagian pipi, memar di bagian dada, perut serta luka lecet di bagian pinggul karena terjatuh saat ditendang oleh pelaku. []