Aceh Barat Daya - Terdakwa penjual Koin Domino berinisi AY (44 tahun) warga Desa Kopelma Darussalam, Kecamatan Syah Kuala, Kota Banda Aceh dieksekusi cambuk sebanyak sebanyak 24 kali.
Eksekusi ini dilakukan atas putusan Mahkamah Syariah (MS) Banda Aceh. Eksekusi berlangsung di Taman Bustanulsalatin Banda Aceh pada, Selasa, 2 Agustus 2022.
Kepala Seksi Penyeledikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Aceh, Marzuki mengatakan, terdakwa merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintahan.
"Hakim memutuskan cambuk sebanyak 30 kali dan dipotong masa penahanan 6 kali, total dicambuk jadi 24 kali," kata Marzuki, Selasa, 2 Juli 2022.
Kata dia, AY secara sah terbuktik bersalah melanggar qanun Jinayat dalam kasus maisir (perjudian). Awalnya, AY ditangkap oleh penyidik Polda Aceh dalam kasus jual beli chip domino di kawasan Lingke, Banda Aceh.
"Kasus ini ditangani oleh Polda Aceh, Satpol PP Aceh dan Kejati Aceh. Karena masih wilayah Kota Banda Aceh maka bekerja sama dengan Satpol PP Kota Banda Aceh Kejari Kota Banda Aceh," sebut dia. []