Bima - Oknum Kepala Desa berinisial SDM 45 tahun, di Bima Nusa Tenggara Barat, dilaporkan ke Polres Bima Kota karena diduga memperkosa anak di bawah umur.
"Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban," jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Muhamad Rayendra dalam keterangannya, Jumat 14 Januari 2022.
Terbongkarnya kasus ini saat orang tua korban setelah beredarnya hasil screenshot chatting-an berbau mesum di grup WhatsApp antara kades dan korban.
Oknum Kades tersebut diduga sudah dua kali memperkosa korban sejak Oktober 2021.
"Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi dan mutlak untuk ditangani secara serius," tegas Rayendra.
Laporan orang tua korban saat ini masih diselidiki. Polisi bakal meminta keterangan kepada saksi dan korban hingga melakukan olah tempat kejadian perkara. []