Hukum Minggu, 01 Mei 2022 | 18:05

Oknum Nelayan Pelaku Pencabulan di Kepulauan Sangihe Dibekuk Polisi

Lihat Foto Oknum Nelayan Pelaku Pencabulan di Kepulauan Sangihe Dibekuk Polisi KL, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kepulauan Sangihe ditangkap Polisi. (Foto: Opsi/Humas Polda Sulut)
Editor: Yohanes Charles

Manado - Seorang pria pelaku pencabulan di Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe dibekuk Polisi. 

Pria berinisial KL berusia 25 itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih berusia 13 tahun.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan korban masih duduk di bangku SD.

“Pelaku merupakan tetangga korban. Peristiwa ini sudah dilakukan pelaku berulang kali dan terakhir dilakukan pada hari Sabtu 23 April 2022 di samping rumah pelaku," kata Abast, Sabtu 30 April 2022.

Menurut Abast pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap polisi saat berada di rumahnya pada hari Senin 25 April 2022.

Terungkapnya kasus ini berawal saat ayah korban membaca percakapan antara pelaku dan korban di masenger facebook.

“Sebelumnya korban meminjam ponsel milik ayahnya untuk membuat tugas sekolah, setelah selesai mengerjakan tugas ponsel dikembalikan lagi ke ayahnya. Dan tak sengaja ayah korban membaca percakapan antara keduanya, kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke polisi,” ujar Abast.

Pelaku sudah diamankan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sangihe guna penyidikan lebih lanjut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya