Manado – Oknum PNS yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama satu tersangka lainnya, diamankan Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut pada Selasa 20 September 2022 dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasubdit Jatanras Polda Sulawesi Utara AKBP Benny Ansiga melalui press conference di Balai wartawan Mapolda Sulut, pada Rabu 21 September 2022 siang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MM 22 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dan AR 36 tahun, pekerjaan PNS, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Baca juga: Penampakan Pria Bengis yang Bacok Mantan Istrinya di Tengah Jalan Deli Serdang
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban di SPKT Polda Sulut beberapa saat usai kejadian, pada Kamis 8 September 2022.
Tersangka diketahui beraksi di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, sekitar pukul 04:00 Wita.
“Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka lalu mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DB 4220 RC. Tersangka selanjutnya menjual barang bukti kepada orang lain melalui media sosial Face Book dengan menggunakan akun palsu,” jelas AKBP Ansiga.
Dalam penyelidikan, Tim Resmob mengetahui keberadaan kedua tersangka yakni di sebuah kost di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Kemudian pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02:00 Wita, Tim Resmob menangkap kedua tersangka tersebut, dilanjutkan dengan pencarian barang bukti.
“Dalam pengembangan awal, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polda Sulut. Saat pencarian barang bukti, tersangka MM melawan petugas dan juga berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kanan,” terangnya.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Aceh
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu tiga unit sepeda motor berbagai merek. Yakni, Yamaha Aerox warna kuning nopol DB 4220 RC, Yamaha NMax warna hitam tanpa nopol, dan Honda Beat warna hitam tanpa nopol.
“Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” kata Ansiga.
Terkait kasus tersebut, tersangka MM dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan terhadap tersangka AR dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.