Makassar - Seorang oknum polisi berinisial RN 38 tahun di Makassar ditangkap polisi saat sedang nyabu bareng sejumlah warga sipil dan dua emak-emak.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 200 gram narkotika sabu-sabu.
"RN oknum anggota Polri dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan, Senin 28 Maret 2022.
Penangkapan bermula saat polisi menggrebek dua tempat, yakni di Jalan Toa Daeng, Kelurahan Batua Raya dan Jalan Pampang, Makassar, pada Rabu 23 Maret 2022. RN ditangkap bersama lima orang lainnya.
Kelima orang itu di antaranya berinisial FD 29 tahun, MF 14 tahun, AAZ 32 tahun. Sementara dua orang lainnya merupakan ibu rumah tangga inisial AWA 35 tahun dan ED 30 tahun.
"Semua dibawa ke Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kirim barang bukti ke Labfor dan pengembangan," tutur Suartana.
Selain total enam orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti delapan saset sabu pada penggerebekan di lokasi pertama, dan empat saset sabu pada penggerebekan lokasi kedua.
"Total berat bruto sabu 171,47 gram," ungkapnya. []