Makassar - Oknum polisi berinisial SL yang merupakan pelaku penembak pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang ditetapkan sebagai tersangka. Atas aksinya tersebut SL mendaat bayaran sebesar Rp 85 juta.
Namun Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan uang tersebut bukan untuk membayar sang eksekutor, tapi menurut pengakuan pelaku itu uang ucapan terima kasih.
"Bukan uang upah pelaku, tapi uang ucapan terima kasih," ujar Kombes Budhi, Senin 18 April 2022.
Kombes Budhi mengatakan, pembunuhan berencana tersebut bermotif asmara yang diotaki Kasat Pol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan.
"Untuk tersangka ekskutor, kita akan sampaikan merupakan anggota kita, oknum anggota Polri," kata Kombes Budhi, saat merilis kasus tersebut, di Mapolrestabes Makassar, Senin 18 April 2022.
Walaupun pelaku penembakan anggota Polri kata Budhi, pihaknya tidak akan tutup-tutupi. Bahkan oknum polisi tersebut akan diganjar hukuman berat.
"Perintah pimpinan tidak akan ditutup-tutupi, kita akan proses yang bersangkutan. Bahkan kalau terbukti dia akan mendapat hukuman yang berat," tegasnya.
Pistol untuk menghabisi korban kata Budhi dibeli secara online, namun cukup mencengangkan karena ternyata senjata jenis revolver tersebut milik pelaku jaringan teroris.
"Senjata ini dibeli secara online. Pembeli senjata ini mengaku tidak tau kalau penjualnya merupakan jaringan teroris dan setelah kami telusuri, ternyata jaringan teroris," tuturnya.
Selain sepucuk senjata, juga disita puluhan amunisi aktif dan proyektil peluru yang menembus punggung Najamuddin Sewang.
Akibat perbuatannya, oknum Kasatpol PP Makassar, Kasat Pol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan dan sang eksekutor yang merupakan anggota polisi, SL terancam hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati.
Sedangkan tiga pelaku lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara dan paling berat seumur hidup. []