Daerah Minggu, 05 Desember 2021 | 20:12

OKP Demo Lembaga yang Menentang Perusahaan Tambang di Dairi

Lihat Foto OKP Demo Lembaga yang Menentang Perusahaan Tambang di Dairi Sekelompok pemuda yang melakukan demo di YDPK Dairi. (Foto: YDPK)
Editor: Tigor Munte

Dairi- Sekelompok orang yang menyatakan dirinya sebagai organisasi kepemudaan atau OKP melakukan aksi demo ke kantor Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) di Jalan Gereja No. 78 Kelurahan Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi

Aksi oknum OKP tersebut berlangsung pada Senin, 29 November 2021 lalu, membawa mobil dengan pengeras suara, dan spanduk berbagai tulisan.

Mereka demo dengan tujuan mengusir YDPK dan menutup YDPK. Mereka menempelkan spanduk di depan kantor YDPK bertuliskan: “Kami masyarakat lingkar tambang menuntut YDPK keluar dari Kabupaten Dairi”.

“YDPK harus bisa kasih pekerjaan untuk kami yang menganggur, gara-gara PT DPM sekarang gak jalan”, “Kami masyarakat lingkar tambang mendukung PT DPM”, “Woi YDPK, bekerjalah sesuai keahlianmu, jangan bicara apalagi menghasut yang kamu sendiri gak punya ilmunya”.

Dalam aksi ini mereka juga mengingatkan dengan keras kepada pemerintah kecamatan untuk segera memanggil YDPK dan jika tidak segera ditanggapi akan menyurati pihak kabupaten maupun gubernur untuk mengusir YDPK dari Kabupaten Dairi.

Dalam aksi sejumlah perempuan khususnya ibu-ibu ikut aksi. Awalnya mereka diajak katanya untuk membentuk organisasi pemberdayaan perempuan. Namun faktanya diajak berdemo, sehingga mereka merasa dibohongi.

Ahmad Saini dari Jatam menyebut, pengusiran dan pembungkaman ini adalah upaya untuk mengintimidasi gerakan perjuangan rakyat di lingkar tambang bersama YDPK untuk membela tanah dan air, memperjuangkan ruang hidup, mempertahankan hak atas kehidupan juga lingkungan yang baik dan sehat dari ancaman aktivitas pertambangan PT Dairi Prima Mineral atau PT DPM.

"Tindakan pengusiran atau intimidasi dalam bentuk apapun tidak dibenarkan terhadap YDPK karena berserikat, berkumpul adalah hak setiap warga negara sesuai dengan UUD 1945," kata Saini, Minggu, 5 Desember 2021, dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui, YDPK adalah lembaga diakonia untuk kesejahteraan, keadilan bagi manusia di bumi yang lestari. Misi YDPK adalah mewujudkan kesejahteraan, keadilan bagi perempuan, anak, dan kaum papa serta mewujudkan keadilan ekologi.

Akta pendirian badan hukum berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor: AHU-0006467.AH.01.04 tahun 2018.

Sebelum beraktivitas YDPK sudah memberikan informasi lengkap kepada pihak pemerintah kecamatan setempat dan juga sudah mengurus surat keterangan domisili no. 470/472/XI/2019.

Diketahui, PT DPM adalah gabungan dari dua perusahaan, yakni China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co, Ltd. (NFC) dan .Bumi Resources Minerals.

NFC berbasis di Tiongkok dan merupakan pemilik 51 persen saham, sedangkan Bumi Resources Minerals, perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie sebesar 49 persen saham.

PT DPM adalah perusahaan biji besi dengan konsesi 24.636 hekatre mengkapling tiga kecamatan di Kabupaten Dairi, mengkapling sungai, kampung, kebun-kebun, sumber mata air. Tambang dengan aktivitas bawah tanah ini telah membuat terowongan di hulu-hulu sungai kawasan hutan.

Menurut Saini, meski belum mendapat persetujuan atau belum memiliki Amdal Tipe A, PT DPM terus beraktivitas mulai dari penempatan bahan peledak, membuat terowongan, juga rencana membuat lokasi tempat penampungan limbah.

"Apa yang telah dilakukan YDPK bersama masyarakat yang memperjuangkan hak adalah bagian dari kerja kemanusiaan, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Pemerintah kecamatan harusnya bisa memberikan rasa aman bagi setiap warganya," kata dia.

Di sisi lain, PT DPM harus menghormati hukum yang ada di Indonesia dan juga menghormati keputusan masyarakat yang menyatakan menolak terhadap investasi yang merusak dan tidak berkelanjutan akan kehidupan bagi generasi akan datang. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya