News Rabu, 16 Maret 2022 | 21:03

OMS KA-PDP Dorong DPR RI dan Pemerintah Sahkan RUU PDP

Lihat Foto OMS KA-PDP Dorong DPR RI dan Pemerintah Sahkan RUU PDP Ilustrasi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).(Foto:Istimewa)

Jakarta - Koalisi organisasi masyarakat sipil (OMS), yakni Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) kembali mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Sampai dengan berakhirnya Masa Sidang III, Pemerintah tidak kunjung memberi usulan baru terkait dengan kelembagaan otoritas PDP, sebagaimana yang diminta oleh DPR," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam keterangannya, Rabu, 16 Maret 2022.

Sejauh ini, dia berpandangan, pengaturan sektoral pelindungan data pribadi telah berdampak pada ketidakpastian hukum pelindungan data pribadi. Hal ini mengakibatkan rendahnya tingkat kepercayaan dalam pelindungan data di Indonesia.

Selain itu, dari berbagai perjanjian internasional terkait dengan arus data yang diikuti pemerintah Indonesia, dibandingkan dengan perkembangan regulasi di dalam negeri terkait dengan perlindungan data dan arus data, juga menunjukkan ambiguitas dari posisi dan sikap pemerintah.

Oleh karena itu, sejalan dengan prioritas Kelompok Kerja Ekonomi Digital dalam Presidensi Indonesia G20, khususnya pada aspek pengaturan arus data lintas batas negara, menurut dia, seharusnya kelompok kerja ini juga mendorong pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.

RUU PDP akan menjadi kerangka hukum bagi tata kelola pelindungan data pribadi yang baik, termasuk menjadi rujukan dalam pengaturan arus data lintas batas negara.

"DPR dan Pemerintah segera mengagendakan kembali pembahasan RUU PDP untuk dapat disahkan dalam waktu dekat dengan tetap menjamin adanya partisipasi publik, dan menghadirkan kualitas legislasi yang baik," ujarnya.

Wahyudi juga meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengingatkan kembali jajaran kementerian yang terkait untuk mengakselerasi proses pembahasan RUU PDP dengan DPR.

Pernyataan tersebut dia sampaikan setelah pernyataan Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021—2022, Selasa, 16 Maret 2022 kemarin.

Dalam pidatonya, Puan menyebutkan terdapat 13 RUU yang menjadi prioritas untuk diselesaikan DPR, dan salah satunya adalah RUU Pelindungan Data Pribadi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya