Makassar - Selama operasi patuh di Makassar yang dimulai 13 hingga 26 Juni 2022,
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menindak, menegur dan menilang 3.219 pelanggar.
Peneguran pada pengendara sepeda motor 2.753 dan pelanggaran pengemudi mobil sebanyak 286 unit.
Ada pun jenis pelanggaran seperti tak mengunakan helm ber SNI 2.152, pelanggar tak menggunakan safety belt 87, TNKB 275, knalpot brong 157, berboncengan lebih dari satu orang 343, lawan arus 116 serta tidak membawa SIM/STNK 1.57l.
Sementara, penindakan sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), ada 72 kendaraan jenis roda empat disanksi tilang ETLE.
Kasat lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, menjelaskan, pada pelanggar yang ditindak dengan ETLE mendapatkan panggilan melalui surat dan dikonfirmasi dengan membayar BRIva dan setelah itu proses penilangan dinyatakan selesai.
"Masih ada sekitar 180 pelanggar hasil pantauan ETLE yang masih ditunggu konfirmasinya di Satlantas Polrestabes Makassar. Biasanya seminggu atau dua Minggu ke depan akan dilihat pelanggarannya dan tetap akan dilakukan penilangan," tambah Kasatlantas Polrestabes Makassar ini.
Untuk ke depan operasi patuh 2022 penindakannya hanya berupa teguran dan pendataan, dan ke depan akan meningkatkan penindakan dengan tilang.
"Berdasarkan hasil evaluasi kami, masih banyak pengendara yang belum tertib berlalu lintas. Seperti belum bisa menjaga jarak aman, melawan arus, kecepatan kendaraan khususnya pada tikungan dan lainnya," jelasnya. []