Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak mulai tanggal 4-17 September 2023. Operasi Zebra ini digelar di seluruh Indonesia.
"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023," kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, seperti mengutip Instagram @ntmc_polri, Senin, 4 September 2023.
Lebih lanjut, Korlantas mengimbau agar masyarakat melengkapi surat-surat berkendara.
"Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," ucap Firman.
Tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
1. Melawan arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.[]