News Selasa, 05 September 2023 | 15:09

Operasi Zebra 2023 se-Indonesia, Korlantas Bakal Tindak 7 Pelanggar Ini

Lihat Foto Operasi Zebra 2023 se-Indonesia, Korlantas Bakal Tindak 7 Pelanggar Ini Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak mulai tanggal 4-17 September 2023. Operasi Zebra ini digelar di seluruh Indonesia.

"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023," kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, seperti mengutip Instagram @ntmc_polri, Senin, 4 September 2023.

Lebih lanjut, Korlantas mengimbau agar masyarakat melengkapi surat-surat berkendara.

"Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," ucap Firman.

Tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

1. Melawan arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya