Makassar - Menjadi otak penembakan petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan terancam hukuman mati.
"Iqbal Asnan selaku otak daripada pembunuhan berencana itu, kita kenakan Pasal 5 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin 18 Maret 2022.
Sementara sang eksekutor yang merupakan anggota polisi berinisial SL dijerat pasal berlapis, yakni pasal 336 KUHP tentang pengancaman dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Tersangka SA yang melakukan pengancaman korban serta melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun," kata Suartana.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MA, HKM dan SH dijerat Pasal 55,56 KUHP Pasal 340 KUHP karena turut serta merencanakan dan membantu Iqbal Asnan dan SA dalam pembunuhan tersebut.
"Membantu melakukan pidana pembunuhan itu dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun," kata Kombes Suartana.
Dari kasus maut cinta segitiga ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata api dengan 85 butir peluru jenis kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm.
"Barang bukti senjata api serta 53 butir peluru kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm dan 3 selongsong peluru air soft. Serta satu satu proyektil yang ditemukan di dalam tubuh korban," kata Suartana.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 85 juta, dua unit sepeda motor dan bukti rekaman CCTV. []