Ternate – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara untuk menyerap aspirasi dan mendalami sejumlah permasalahan dalam implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Diketahui, UU itu terakhir diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kunjungan ini menyoroti dinamika tarik-menarik kewenangan otonomi antara pemerintah pusat dan daerah yang masih terus berlangsung.
Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, dalam kesempatan ini menyatakan keprihatinannya atas kondisi otonomi daerah saat ini.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kewenangan otonomi daerah justru banyak ditarik kembali oleh pemerintah pusat melalui berbagai Undang-Undang Sektoral.
Hal ini berbanding terbalik dengan meningkatnya usulan pemekaran daerah dari berbagai wilayah.
“Saat ini, otonomi daerah dijalankan setengah hati, ada kecenderungan resentralisasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” tegas Penrad Siagian dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 17 November 2025.
Rombongan senator tersebut, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung didampingi oleh Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I Komite I Bahar Buasan, Wakil Ketua III Komite I.
Sementara, tuan rumah dalam kegiatan itu adalah Senator Sultan Hidayatullah Sjah II. Rombongan pun disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.
Menanggapi keresahan yang disampaikan oleh masyarakat dan pemerintah daerah Maluku Utara, Penrad Siagian mengungkapkan bahwa Komite I berkomitmen untuk memperjuangkan dan mengawal aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan konstitusional DPD RI.
Beberapa poin penting yang akan diperjuangkan meliputi penyempurnaan regulasi, mendorong percepatan pembahasan UU Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan revisi UU Pemerintahan Daerah.
Kemudian mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan konflik batas wilayah, serta mendesak DPOD agar segera mencabut moratorium pemekaran daerah.
Lebih lanjut, Penrad menjelaskan bahwa diperlukan revisi beberapa UU terkait Pemerintah Daerah sebagai jalan penguatan kembali Otonomi Daerah yang semakin jauh dari semangatnya.
Ia juga memaparkan indikator dari masalah yang saat ini menjadi pembahasan.
“Salah satu indikator yang sangat terlihat adalah penarikan kewenangan berbagai wewenang yang harusnya dilakukan oleh Daerah,” ujarnya.
“Banyak regulasi seperti perizinan, UU Minerba, UU Cipta Kerja, sektor perkebunan, pajak dan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang tersentral di Pusat,” sambungnya.
Mengakhiri pernyataannya, Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini turut menyoroti dampak finansial yang dirasakan langsung oleh daerah.
“Yang sangat terlihat mencolok hari ini adalah penurunan transfer pusat ke daerah, sementara sumber daya daerah dikeruk dibawa ke pusat. Ini tentu mengganggu pembangunan di daerah,” tandasnya.[]