News Kamis, 03 Maret 2022 | 19:03

PA 212 Gelorakan Aksi Bela Islam, Tuntut Menag Yaqut Dipenjara

Lihat Foto PA 212 Gelorakan Aksi Bela Islam, Tuntut Menag Yaqut Dipenjara Poster Aksi Bela Islam. (Foto: Istimewa)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Seruan Aksi Bela Islam kembali digelorakan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), pada Jumat, 4 Maret 2022 demi mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mundur.

Rencananya, aksi demo besar bakal dilangsungkan di Kantor Kementerian Agama, di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Ketua Umum PA 212 Slamet Ma`arif mengajak segenap umat muslim untuk menghadiri aksi tersebut.

Lewat poster digital yang dibagikan Slamet Ma`arif kepada awak media, tiga buah tuntutan utama digelorakan dalam Aksi Bela Islam pertama di tahun 2022 ini.

Tuntutan tersebut adalah 1. Penjarakan penoda agama, 2. Mundur dari Menag, 3. Minta Maaf.

 Poster Aksi Bela Islam. (Foto: Istimewa)

Kisruh dugaan penodaan agama yang dituduhkan ke Menag Yaqut, bermula saat Kemenag merilis surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

Penerbitan aturan, dilakukan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Belakangan, sewaktu menjawab pertanyaan wartawan di Riau, Menag Yaqut melontarkan pernyataan yang dinilai kontroversial lantaran menggunakan perumpamaan azan sebagai suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan atau polusi suara. Salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?," kata Yaqut Cholil Qoumas, kala itu.

Baca juga: Bunyi Pernyataan Menag Yaqut Soal Azan dan Gonggongan Anjing

Baca juga: Bunyi Edaran Menag Yaqut, Atur Toa Masjid Maksimal 100 Desibel

"Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," ujar dia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya