Hukum Selasa, 27 September 2022 | 19:09

Pacarnya Jadi Tersangka, Korban Penikaman di Mamuju Minta Polisi Hentikan Proses Hukum

Lihat Foto Pacarnya Jadi Tersangka, Korban Penikaman di Mamuju Minta Polisi Hentikan Proses Hukum Ilustrasi penikaman. (Foto: Penikaman/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Setelah perempuan, Vivi, 23 tahun, yang menikam pacarnya, Ari Alfait, 25 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.

Ari Alfait yang menjadi korban meminta penyidik Polresta Mamuju menghentikan proses hukum kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman, saat diwawancarai wartawan, Selasa, 27 September 2022.

Herman mengungkapkan, Ari Alfait menginginkan, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan proses hukum dihentikan.

"Nah ini yang membingungkan penyidik, karena di satu sisi korban minta dihentikan, sedangkan kakaknya sebagai pelapor minta perkara tetap dilanjutkan," kata Herman.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya belum menyetujui permintaan Ari Alfait dan tetap melakukan penahanan terhadap Vivi.

"Pelaku diancam pasal 531 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.

Namun, kata Herman, jika memang Ari Alfait benar-benar ngotot berdamai, pasti penyidik lebih mendengarkannya daripada kakaknya sebagai pelapor.

"Artinya kedua belah pihak harus membuat surat pernyataan tidak keberatan, serta mencabut laporannya," kata Herman.

Sebelumnya, Polresta Mamuju telah menetapkan Vivi sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pacar sendiri Ari Alfait dengan cara menusuk korban menggunakan obeng.

Penetapan pelaku sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Ipda Herman menyebutkan pelaku menusuk korban menggunakan obeng lantaran cemburu karena dirinya mendapati pacarnya bersama wanita lain di sebuah rumah makan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya