Hukum Jum'at, 29 November 2024 | 18:11

Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit Laporkan Dugaan Penggelapan oleh Oknum Pengacara ke Polda Metro

Lihat Foto Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit Laporkan Dugaan Penggelapan oleh Oknum Pengacara ke Polda Metro Hans Sitompul, pengacara yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. PPribadi)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Perwakilan Korban Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit melaporkan dugaan Penggelapan oleh Oknum Pengacara ke Polda Metro Jaya.

Para Korban Robot Trading Fahrenheit yang tergabung dalam Paguyuban SIF (Perkumpulan Solidaritas Investor Fahrenheit).

Mereka melaporkan Kuasa Hukum terdahulunya Oktavianus Setiawan, SH dan Tb Ade Rosidin, SH ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan atas dugaan memberikan keterangan tidak benar terkait nilai pengembalian ganti rugi (restitusi) yang diterimanya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas pelaksanaan Putusan Perkara 664/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt (Putusan Fahrenheit”).

Atas Pelaksanaan Putusan Fahrenheit yang telah inkracht, pada 8 Desember 2023.

Advokat Oktavianus Setiawan, SH, selaku salah satu perwakilan yang diberikan amanah oleh Kejari JakBar untuk menyalurkan kepada Para Korban yang diwakilinya dalam Perkara Fahrenheit. Diduga mengaku kepada Paguyuban SIF telah menerima uang tunai untuk disalurkan kepada Para Korban di bawah SIF senilai Rp 35.956.694.660 miliar.

Belakangan diketahui - setelah menerima keterangan tertulis dari Kejari JakBar pada akhir September 2024, terungkap bahwa Oktavianus Setiawan, SH - Kuasa Hukum Paguyuban SIF terdahulu, diduga menerima uang senilai Rp 53.757.954.626 miliar atas pelaksanaan Putusan Fahrenheit.

Dengan diketahui adanya disparitas uang sejumlah Rp 17,801,259,996 berdasarkan bukti-bukti yang tidak terbantahkan, dimana Oktavianus Setiawan diduga menerima Rp 53 miliar tetapi mengaku Rp 35 miliar.

Akhirnya para Korban melalui Kuasa Hukumnya Hans Sitompul, melaporkan dugaan Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap oknum-oknum berikut kepada Polda Metro Jaya:

1. Oktavianus Setiawan, SH
2. Tb Ade Rosidin, SH
3. Chan Henry Santos

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B6108/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 09 Oktober 2024.

Hans Sitompul, pengacara yang berkantor di Davidgutewin Thrustlay Recht - Law Firm, menerangkan bahwa aksi dan perbuatan dari Oktavianus Setiawan, dan Tb Ade Rosidin, diduga telah membohongi Para Korban, diamini dan dilindungi oleh Chan Henry Santoso, selaku Ketua Pengawas di Paguyuban SIF.

Sehingga Pasal 55 KUHP yaitu Pidana Penyertaan juga turut dimuat dalam laporan polisi yang dibuat oleh si Pengacara DTR- Law Firm tersebut di Polda Metro Jaya.

“Sejak laporan ini dibuat, Oktavianus Setiawan, SH telah mangkir dari panggilan Penyidik sebanyak dua kali, yaitu pada 22 November 2024 dan 27 November 2024,” ungkap Hans Sitompul.

Hans berharap agar pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dapat mengungkap kasus ini secara profesional dan terbuka.

Harapan besar juga kepada Paguyuban SIF agar dapat memberi dukungan proses pengembalian dana sebesar Rp 17.8 miliar yang diduga digelapkan tersebut.

"Sebagai bentuk aksi kepedulian, yang mana hal ini didasari oleh rasa kecewa bahwa seorang advokat yang dipercayai oleh ratusan korban ternyata merupakan oknum yang justru merugikan para korbannya,”pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya