News Rabu, 25 Juni 2025 | 17:06

Pajak Baru Shopee Hingga TikTok Shop: Penjual dengan Omzet Rp 500 Juta Akan Dipungut 0,5 Persen

Lihat Foto Pajak Baru Shopee Hingga TikTok Shop: Penjual dengan Omzet Rp 500 Juta Akan Dipungut 0,5 Persen Ilustrasi platform e-commerce. (Foto:Istimewa)

Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memberlakukan aturan pajak baru bagi pedagang di online shop atau platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak.

Rencana ini merupakan bagian dari upaya penyetaraan perlakuan pajak antara pedagang daring dan toko fisik.

Mengutip laporan Reuters, pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan akan dikenakan kepada pedagang yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Ketentuan tersebut akan dimuat dalam peraturan baru yang dijadwalkan terbit bulan depan.

Pemungutan pajak tidak dilakukan langsung oleh pemerintah, melainkan akan menjadi tanggung jawab platform e-commerce.

Dalam rancangan regulasi tersebut, platform marketplace wajib memungut pajak dari para penjual dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Lebih lanjut, beleid itu juga mengatur sanksi denda bagi platform yang tidak memungut atau terlambat melaporkan pajak dari para pelapak.

Rencana ini memicu reaksi dari kalangan industri. Beberapa platform e-commerce menyatakan menolak kebijakan ini, dengan alasan akan menambah beban administratif serta bisa mengusir penjual dari ekosistem digital.

"Platform e-commerce khawatir kebijakan ini akan membuat penjual kecil hengkang karena merasa keberatan dengan sistem perpajakan baru," ujar seorang sumber yang mengetahui isi presentasi Direktorat Jenderal Pajak kepada pelaku industri.

Sementara itu, Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi atas rencana tersebut. Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) juga memilih untuk tidak mengkonfirmasi ataupun membantah kebijakan tersebut.

Sebagai catatan, pemerintah Indonesia sebenarnya pernah mengusulkan kebijakan serupa pada akhir 2018. Namun, aturan tersebut dicabut hanya tiga bulan setelah diterapkan karena mendapat penolakan keras dari pelaku industri e-commerce.

Kini, di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital, pemerintah kembali mencoba menata sektor ini dengan skema perpajakan yang lebih sistematis. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjembatani kepentingan fiskal negara dan keberlanjutan ekosistem digital.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya