Jakarta — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan akan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) dalam penyusunan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Ia mengklaim pendekatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan dalam sejarah persidangan di Indonesia.
"Di dalam tahanan KPK, selain menulis beberapa buku, saya juga mempelajari filosofi AI. Karena itu, dalam penyusunan pleidoi nanti, saya akan menggunakan teknologi tersebut," kata Hasto dalam surat pernyataan yang dibacakan oleh politikus PDIP Guntur Romli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.
Hasto menyebut, pleidoinya akan menjadi dokumen pembelaan pertama yang memadukan kecerdasan buatan dengan fakta persidangan, nilai-nilai hukum, serta prinsip keadilan.
Ia berharap, pendekatan tersebut dapat memberikan perspektif baru dalam pertimbangan majelis hakim.
Dalam sidang yang sama, Hasto juga menghadirkan seorang ahli hukum tata negara, Maruarar Siahaan, yang juga merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi. Kehadirannya dimaksudkan untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.
“Saya pendidikan khusus di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi, dan hukum internasional,” ujar Maruarar saat dimintai klarifikasi oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Hasto telah menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka buronan Harun Masiku.
Ia juga disebut terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI," kata jaksa dalam sidang sebelumnya.
Selain Hasto, nama-nama lain yang disebut dalam perkara ini antara lain Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful telah divonis bersalah. Harun Masiku, yang menjadi inti perkara ini, masih buron sejak 2020.
KPK mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sengaja merintangi penyidikan.[]