News Jum'at, 25 Februari 2022 | 10:02

Pakar Hukum: Pak Jokowi Keliru, Menag Yaqut Songong Belum Bisa Kuasai Diri

Lihat Foto Pakar Hukum: Pak Jokowi Keliru, Menag Yaqut Songong Belum Bisa Kuasai Diri Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi keliru mendudukkan Yaqut Cholil Qoumas di kursi Menteri Agama (Menag) RI.

Fickar sedang mengomentari polemik Menag Yaqut yang disoroti publik lantaran diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. 

Fickar berpandangan, Menag Yaqut merupakan sosok yang belum matang. Yaqut, dilihatnya masih anak muda yang tahu agama tapi belum berpengalaman dalam pergaulan sosial keagamaan.

Baca juga: Perti Abdya Minta Presiden Jokowi Ganti Menteri Agama

"Karena itu komentarnya seperti itu. Pak Jokowi keliru mengangkat orang, (Yaqut) terlihat songong belum bisa menguasai dirinya sendiri," kata Fickar kepada wartawan, dikutip Opsi, Jumat, 25 Februari 2022.

Fickat menyebut Yaqut sudah pantas dimejahijaukan karena pernyataan kontroversialnya yang membandingkan suara azan dan suara anjing. Menurut dia, pernyataan Menag telah menyakiti hati umat Islam.

"Saya mendukung siapa saja yang ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, biar diproses pidana. Karena pernyataannya memang menyakiti umat beragama," katanya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Medan Sentil Menag Yaqut, Suara Azan Itu Harus Kuat dan Keras

Adapun menag Yaqut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Februari 2022 oleh eks politisi Partai Demokrat Roy Suryo. Namun, laporan tersebut ditolak kepolisian.

Di sisi lain, Fickar meminta polisi dan penegak hukum untuk mengusut tuntas laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Yaqut.

"Pasal apa, nanti biar dikembangkan kepolisian. Kepolisian dan kejaksaan jangan takut, rakyat pasti mendukung," ucap Fickar. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya