Jakarta - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak menilai kasus prajurit TNI membunuh dan memutilasi empat orang sipil di Mimika, Papua, murni tindak kriminal.
Dia menyebut, kasus mutilasi empat orang di Papua yang dilakukan oleh enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK, tak laik masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan institusi, itu pelanggaran HAM. Kalau ini kan kriminal, kejahatan," kata Maruli kepada wartawan di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
Kendati begitu, Maruli meyakini enam prajurit yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan mendapat hukuman berat. Namun, tetap saja hal itu tergantung pada putusan pengadilan nantinya.
"Mereka beraksi sendiri, itulah yang nanti akan diungkap oleh pengadilan," kata Maruli Simanjuntak.
Enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang menjadi tersangka kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap empat orang di Mimika, Papua, terancam pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD itu.
"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarKomandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo.
Sementara, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan keenamnya dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP, sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," kata Saleh beberapa waktu lalu. []