Papua - Panglima TNI didesak segera memproses hukum salah seorang anggota TNI yang diduga menewaskan seorang warga di Kabupaten Asmat, Papua Selatan.
Desakan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua lewat siaran pers yang disampaikan pada Selasa, 30 September 2025.
Dalam siaran pers disebutkan, pada Sabtu, 27 September 2025, telah terjadi penembakan terhadap seorang warga sipil bernama Irenius Baotaipota (21).
Penembakan berujung kematian itu diduga dilakukan oknum anggota TNI AD Satgas Yonif 123 / Rajawali yang bertugas di Kabupaten Asmat.
Dalam peristiwa, ada korban lain yang terluka, yakni Petrus Bakas, Gerfas Yaha, dan satu orang anak di bawah umur.
Diungkap, kejadian bermula ketika adanya keributan yang dilakukan Irenius Baotaipota (IB) pada Sabtu pagi.
Merespons kejadian, anggota Satgas TNI AD Yonif 123/Rajawali yang mendapatkan informasi mendatangi lokasi.
Anggota TNI tersebut berupaya menghentikan tindakan keributan yang dilakukan oleh IB. Namun IB yang saat itu diduga dalam kondisi mabuk, melawan dan menyerang anggota Satgas TNI.
Karena merasa terancam, anggota TNI mengeluarkan tembakan peringatan. Nahas, tembakan peringatan itu mengenai IB yang kemudian terjatuh dan tewas di tempat.
Koalisi menilai tindakan anggota TNI tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak hidup dan bertentangan dengan tugas pokok TNI.
Sebagaimana diatur pada Pasal 7 Ayat (1), UU No 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Mereka menyebut, prinsipnya tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tugas dan kewenangan kepolisian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dengan demikian sudah dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap masyarakat sipil Papua di Kabupaten Asmat merupakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh anggota Satgas TNI AD Yonif 123/Rajawali yang berujung pada meninggalnya salah seorang warga, sehingga jelas-jelas merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia," katanya.
Sejalan dengan itu, pihaknya mendesak Panglima TNI segera mengevaluasi keberadaan penempatan pasukan non-organik di wilayah kota dan padat penduduk yang statusnya sebagai daerah yang aman dan damai, seperti Kabupaten Asmat.
Mendesak Panglima TNI segera proses hukum oknum anggota TNI yang telah menyalahgunakan tugas dan kewenangan serta melakukan tindakan pelanggaran HAM yang menyebabkan jatuhnya para korban.
"Komnas HAM RI segera melakukan investigasi pro justicia atas dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh Irenius Baotaipota," katanya.
Meminta Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan investigasi pro justicia atas tindakan pelanggaran hak anak yang dialami oleh EA yang statunya sebagai anak di bawah umur.
Kemudian meminta Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat memerangi tindakan impunitas dengan cara segera pastikan terpenuhinya hak atas keadilan bagi para korban, menggunakan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. []