News Senin, 10 Maret 2025 | 19:03

Panglima TNI Ultimatum Prajurit yang Duduki Jabatan Sipil: Pensiun Dini atau Mundur

Lihat Foto Panglima TNI Ultimatum Prajurit yang Duduki Jabatan Sipil: Pensiun Dini atau Mundur Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan pernyataan tegas terkait keberadaan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik, keamanan, dan pertahanan. 

Menurutnya, seluruh anggota TNI aktif yang berada di posisi tersebut harus memilih: pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain di luar bidang yang ditentukan harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," tegas Agus saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin, 10 Maret 2025.

Kebijakan ini, kata Agus, sejalan dengan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang mengatur bahwa prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil di institusi tertentu. 

Beberapa di antaranya adalah lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

"Semua sudah diatur dalam Pasal 47," ujar Agus singkat.

Nama-nama sejumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil:

1. Letkol Teddy Indra Wijaya

-Jabatan Sipil: Sekretaris Kabinet.

2. Mayjen TNI Irham Waroihan

-Jabatan Sipil: Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan).

3. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya

- Jabatan Sipil: Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).

4. Mayjen TNI Maryono

-Jabatan Sipil: Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

5. Laksma Ian Heriyawan

-Jabatan Sipil: Penugasan di Badan Penyelenggara Haji.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya