Hukum Senin, 31 Juli 2023 | 13:07

Panji Gumilang Resmi Cabut Gugatan Rp 5 Triliun terhadap Mahfud Md

Lihat Foto Panji Gumilang Resmi Cabut Gugatan Rp 5 Triliun terhadap Mahfud Md Kuasa hukum Panji Gumilang memberikan keterangan. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang secara resmi sudah mencabut gugatannya terhadap Menko Polhukam Mahfud Md di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim pun mengesahkan pencabutan gugatan tersebut pada Senin, 31 Juli 2023. 

Hakim mengatakan, sebelum sidang, Panji Gumilang lewat kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan dan terdaftar pada 20 Juli 2023. Surat itu diterima hakim pada 21 Juli 2023.

"Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata hakim ketua di PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Menko Mahfud Md Sebut Gugatan Panji Gumilang Urusan Sepele

Panji sebelumnya menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. 

Dia menggugat sebesar Rp 5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Mahfud MD merespons santai soal gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang. Ia juga mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilai untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya