Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengomentari penetapan tersangka terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Menurut Mahfud saat dicegat sejumlah awak media pada Rabu,2 Agustus 2023, mengatakan, penetapan tersangka Panji Gumilang hanya menunggu waktu.
"Polisi sudah cepat, polisi sudah cepat bekerja. Sejak dulu saya sudah bilang ini pastilah tersangka karena sudah masuk ke penyidikan," katanya.
Dikatakannya, agar tidak ada yang terputus, polisi bekerja dengan cermat dengan mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga menguji laboratoriumnya, laboratorium forensik tentang ucapan-ucapan Panji Gumilang asli atau diedit.
"Kalau dipotong bagian mana yang dipotong kan ketahuan dari situ. Kemudian dipanggil tidak datang. Baru datang kemarin langsung ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Sementara soal penahanan, Mahfud menegaskan, Panji Gumilang sebelumnya sebagai saksi dan dinyatakan tersangka.
Maka dalam waktu 24 jam sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa, maka dalam waktu 1 x 24 jam itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak.
"Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya pukul 8:00 malam ini untuk ditahan apa tidak?" jelasnya.
Disebutnya, alasan untuk menahan, pertama prasyarat utamanya kalau ancaman hukum pidananya minimal 5 tahun. Sedangkan Panji Gumilang diancam lebih dari lima tahun.
Kedua, terang Mahfud, kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau kerja sama. Dipanggil menghilang dan dipanggil tidak datang dengan berbagai alasan atau tidak mau kerja sama.
"Yang ketiga kalau penyidik khawatir, yang bersangkutan kalau pulang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP atau tempat kejadian perkara. Lalu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Kalau dikhawatirkan mengulangi lagi kalau perbuatan sifatnya berkelanjutan, ya itu bisa juga ditahan," jelasnya.
Soal apakah Panji akan ditahan, Mahfud menyebut ditunggu saja dan menurutnya syarat- syarat tentang penahanan sudah disampaikan.
Mahfud menegaskan, pemerintah juga mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al Zaytun.
Karena ponpes tersebut sebagai sebuah lembaga pendidikan itu tidak ada masalah. Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak konstitusional para santri dan murid di sana.
Panji Gumilang Ditahan
Informasi terbaru, polisi resmi menahan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Panji ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu, 2 Agustus 2023.
BACA JUGA: Panji Gumilang Resmi Cabut Gugatan Rp 5 Triliun terhadap Mahfud Md
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa, 1 Agustus 2023. Memberikan surat perintah penangkapan pada pukul 21.15 WIB.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.
Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dan mengumpulkan tiga alat bukti beserta satu surat untuk penetapan tersangka.
Pada 4 Juli 2023 lalu, polisi mengatakan hasil pemeriksaan sementara terhadap pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengarah kepada dugaan penistaan agama.
Dalam berbagai wawancara dengan media, Panji Gumilang berulang kali membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Mulai dari tuduhan tindak pidana penistaan agama hingga isu penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII) di pesantren Al Zaytun.
Pada akhir Juni lalu, Pendiri NII Crisis Center yang juga merupakan mantan pengurus teritorial NII di Indramayu, Ken Setiawan, melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ken bukan satu-satunya orang yang melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu. []