Daerah Rabu, 21 September 2022 | 11:09

Panwaslih Aceh Terima 293 Aduan Terkait Pencatutan Nama Masyarakat Oleh Parpol

Lihat Foto Panwaslih Aceh Terima 293 Aduan Terkait Pencatutan Nama Masyarakat Oleh Parpol Logo KPU (Foto: Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh mencatat sudah ada sebanyak 293 aduan masyarakat yang merasa nama mereka telah dicatut oleh partai politik (Parpol).

Pencatutan ini dilakukan dengan memasukkan ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

"Totalnya sampai 293 masyarakat terdaftar di Sipol tanpa sepengetahuan mereka. Mereka mengadu ke posko Panwaslih se-Aceh," kata Fahrul Rizha Yusuf, Selasa, 20 September 2022.

Dirincikannya, adapun nama yang telah dicatut di antaranya dari jajaran penyelenggara Pemilu 11 orang, Aparatur Sipil Negara (ASN) 15 orang, dan masyarakat umum 267 orang.

Oleh sebab itu, Panwaslih mengaku telah melaporkan hal tersebut ke penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh agar segera menghapus nama-nama mereka dari keanggotaan partai.

"Kita sudah menyurati KIP Aceh agar nama-nama tersebut dihapus dari dalam Sipol," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menyarankan masyarakat untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK) ke laman resmi KPU, apakah terdaftar sebagai anggota partai atau tidak.

"Dan jika ternyata bukan anggota Parpol tetapi didata sebagai anggota Parpol, maka bisa langsung lapor ke Bawaslu/Panwaslih terdekat," ucap Fahrul.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya