Pematang Siantar - Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, tengah dihebohkan pajangan papan bunga dan teranyar spanduk dengan pernyataan menolak KW dan pungutan liar dalam pekerjaan paket proyek di sejumlah dinas terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Bermula dari deretan sejumlah papan bunga di kawasan kantor DPRD Kota Pematang Siantar pada Rabu, 1 Maret 2023.
Isinya menyebut: Mendukung Pernyataan Plt Kadis PUPR Bp Junaedi Sitanggang SSTP. Proyek Tanpa KW, Kewajiban, dan Pungutan Liar.
Papan bunga itu dikirimkan sejumlah lembaga, sebut misal Masyarakat Anti Korupsi, Pemerhati Kota Pematang Siantar, Aliansi UMKM Siantar, Aliansi Kontraktor Siantar, Aliansi Mahasiswa Siantar, dll.
Papan bunga itu hingga Jumat, 3 Maret 2023 masih berdiri di seputaran kantor DPRD yang berada di Jalan Haji Adam Malik dan beberapa di Jalan Sudirman.
Pernyataan dalam papan bunga itu kemudian memantik pro dan kontra. Banyak yang mendukung, meski tidak sedikit yang pesimistis.
Menjadi rahasia umum, KW atau kewajiban yang harus disetorkan kepada dinas tertentu untuk mendapatkan paket proyek seperti di Dinas PUTR Kota Pematang Siantar, sudah menjadi semacam `tradisi`.
Kabarnya KW dimaksud bisa mencapai 21 persen dari nilai pagu proyek yang akan didapatkan dan dikerjakan rekanan.
Masih hangat dan ramai membahas pernyataan di papan bunga tersebut, muncul kemudian sebuah spanduk di Jalan Sudirman, tak jauh dari kantor Polres Pematang Siantar pada Kamis, 2 Maret 2023.
Spanduk di sisi kiri memajang foto Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani dengan setelan putih dan topi hitam, seragam yang dikenakan ketika dia dilantik jadi wali kota.
Di sisi kanannya, ada foto diri Plt Kadis PUTR Junaedi Sitanggang, yang belum sebulan dilantik sebagai pejabat di dinas yang dikenal banyak paket proyek tersebut.
Isi spanduk begini: Atas Instruksi Wali Kota dr Susanti Dewayani, Pernyataan Plt Kadis PU Tidak Ada Kewajiban (KW)/Siap di-OTT!!
Seluruh Proyek di Setiap Dinas (OPD) Kota Pematang Siantar 1. Dinas PU 2. Dinas Kesehatan 3. Dinas Pertanian 4. Dinas Pendidikan 5. Dinas Perhubungan 6. Badan Bencana 7. PDAM 8. Dan Seluruh OPD Lainnya.
BACA JUGA: Heboh, Papan Bunga Dukung Pernyataan Plt Kadis PU Siantar Proyek Tanpa KW
"Jangan bergelap-gelap pada terang dan jangan bersembunyi di balik sehelai daun lalang," begitu komentar Piliaman Simarmata, terkait kehebohan penolakan KW proyek tersebut, Jumat, 3 Maret 2023.
Direktur Eksekutif Komisi Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (KP2Baja) Sumatra Utara, tersebut mengatakan, praktik korupsi pada pengadaan barang dan jasa di seluruh Republik Indonesia dari Sabang hingga Merauke, dari Aceh hingga Papua, dari Miangas hingga Rote sudah ibarat kanker stadium 6.
"Menjalar ke seluruh tubuh, parah, dan kronis," katanya ditemui di Kota Pematang Siantar.
"Bisa dibilang sudah komplikasi pula, karena yang tadinya kita harap lembaga pengawas berikut aparatnya dan lembaga penegakan hukum berikut aparatnya, ternyata diduga sudah ikut bermain di proyek-proyek pengadaan barang jasa APBD/APBN," imbuh eks anggota DPRD Simalungun itu.
Dalam merebut dan mengerjakan paket proyek di pemerintahan, Piliaman menganalogikan, pemain dengan wasit sudah sama-sama terlibat dalam permainan yang menyalahi.
BACA JUGA: Kominfo Siantar Sediakan Internet Gratis di Ruang Terbuka Hijau dan Kampus
"Ibarat di PSSI, disebut mafia bola. Nyaris tidak ada lagi yang bisa diharapkan untuk menyelamatkan keadaan ini," katanya.
Legislator atau anggota DPRD seperti di Kota Pematang Siantar, menurut dia, sudah terlibat total hingga mereka para pimpinan dewan pun sudah membuka `divisi pengadaan barang` di belakang rumah atau di kafe-kafe.
"Keadaan sungguh-sungguh menyeramkan. Proyek proyek sudah dipecah-pecah jadi Rp 200 juta, agar dapat ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ungkap dia.
Papan bunga yang berdiri di kawasan kantor DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, Rabu, 1 Maret 2023. (Foto: Ist)
Hal ini tak lain seturut permintaan para pihak yang mempunyai jatah paket proyek, padahal pekerjaan tersebut tidak boleh dipecah, dan berbagai modus lain dibuat sebagai pengganti uang ketok pada pembahasan APBD.
"Aparat penegak hukum atau APH tidak mau ketinggalan minta jatah juga," katanya tanpa tedeng aling-aling.
Kondisi tersebut menurut senior di GAMKI Pematang Siantar dan Simalungun tersebut, makin runyam.
Di mana para penyedia jasa/barang mau tidak mau, suka tidak suka terpaksa ikut sistem meskipun keadaan mengerikan, dan nyaris masuk jurang.
Itu menjadi pilihan, agar kehidupan usaha bisa dijalankan, karena para rekanan musiman yang sengaja ditumbuhkan oleh anggota dewan, juga bermunculan.
"Situasi akhir-akhir ini di Kota Pematang Siantar, seolah ada yang korsleting, terbakar. Diduga dipantik oleh pembagian yang dirasakan tidak fair oleh para pihak yang merasa pemilik paket antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif," katanya.
Muncul pernyataan yang liar sebagai akibat merasa tidak adil, masing-masing pihak menunjukkan taringnya.
Oleh eksekutif sengaja memperlambat pelaksanaan pengerjaan proyek hingga mepet di akhir tahun 2022, sehingga akhirnya pekerjaan tidak dibayar.
"Ini adalah akibat kisruh hubungan bagi-bagi jatah di lingkungan Pemko Pematang Siantar. Saat ini banyak rekanan yang tidak dibayar oleh Pemko Pematang Siantar meskipun pekerjaan telah selesai 100 persen. Muaranya rekanan menderita. Kenapa? Karena yang namanya KW atau Kewajiban sudah lunas kepada pemilik jatah," beber dia lagi.
"Jadi kewajiban atau fee proyek ada dan sudah lunas. Bayar di depan dengan nilai puluhan persen dan jika ada pihak yang sungguh-sungguh meng-OTT dan punya perangkat, seperti KPK kupastikan tertangkap para pemilik paket dan rekanan pun ikut terjebak dan terpaksa. Kewajiban, pungli fee jelas ada, ibarat kentut," katanya. []